Komisi II Yakin Pembahasan RUU Tujuh Provinsi Selesai di Masa Persidangan II

07-10-2021 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Foto: Runi/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meyakini pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Sulawesi dan Kalimantan, dapat selesai pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Hal itu disampaikan Doli pasca Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, di mana salah satu agendanya adalah menyetujui tujuh RUU provinsi sebagai usul inisiatif DPR RI.

 

“Nah, jadi tujuh RUU ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan di masa sidang berikutnya. Tadi alhamdulillah, sudah disetujui (sebagai usulan DPR). Nanti berikutnya (pembahasan RUU) terus berlanjutnya sampai 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota,” jelas Doli saat ditemui Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

 

Tujuh RUU Provinsi itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan,  RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat. Tujuh RUU ini awalnya menjadi usul inisiatif Komisi II DPR RI, lalu disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam pembicaraan tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI.

 

Doli menjelaskan, sebelumnya Komisi II menganalisis terdapat 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota yang belum memiliki UU otonomi secara khusus. Daerah tersebut masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai dasar hukumnya dibandingkan daerah lain yang sudah menggunakan UUD 1945.

 

Adapun pembentukan provinsi di Sulawesi dan Kalimantan dalam aturan lama tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 1950, masih menggunakan istilah “Daerah Republik Indonesia Serikat”. Pasal 1 menjelaskan terdapat 10 provinsi, di mana dua di antaranya adalah Provinsi Sulawesi dan Provinsi Kalimantan.

 

“Oleh karena itu, kami waktu itu mendiskusikannya. Kemudian berkoordinasi dengan Baleg DPR RI dan pemerintah, agar semuanya clear secara hukum ketatanegaraan, maka (UU pembentukan) 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota ya itu harus kita revisi,”  ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

 

Doli menegaskan pembahasan tujuh RUU tersebut tidak akan memakan waktu lama, dikarenakan hanya mengganti nomenklatur dari UU RIS menjadi UUD 1945. Jika terkait substansi, maka Doli memastikan hanya akan membahas terkait dua aspek. Pertama, terkait visi, misi, dan arah pembangunan masing-masing provinsi yang selama ini tidak ada karena tergabung dengan satu kesatuan provinsi. Kedua, terkait batas wilayah, baik antar sesama provinsi maupun antar sesama kabupaten/kota.

 

“Mudah-mudahan sebelum 2024 sudah selesai semua (RUU 20 provinsi dan 236 kabupaten/kota) ini. Kalau RUU provinsi mudah-mudahan di akhir tahun 2022. Misalnya yang Kalimantan dan Sulawesi ini yang awalnya hanya dua UU provinsi, jadi ada Provinsi Sulawesi Selatan, Utara, Tengah, dan Tenggara itu akan kita jadikan empat UU. Karena tadinya gabung jadi satu. Jadi sekarang itu akan punya UU otonomi sendiri,” urai Doli. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...